Blogger Layouts

Selasa, 10 April 2012

MANUSIA DAN KEADILAN



Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
II. MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.

KESIMPULAN : kita sebagai manusia harus mempunyai sikap adil agar kita juga dapat perilaku yang adil dari orang lain.

MANUSIA DAN PENDERITAAN

Manusia dan penderitaan

1.1   Definisi Penderitaan
Menurut saya penderitaan adalah menanggung atau menjalani sesuatu yang sangat tidak menyenangkan. Penderitaan itu ada tiga macam yaitu penderitaan yang dialami secara lahir (fisik), penderitaan yang dialami secara batin (mental/ psikologis), dan yang ketiga gabungan dari penderitaan lahir dan penderitaan batin (fisik dan psikologis). Tentu saja penderitaan tidak akan mucul jika tidak ada yang menyebabkannya untuk muncul. Disini saya akan lebih membahas tentang sebab – sebab munculnya sebuah penderitaan.

1.2 Sebab – sebab munculnya penderitaan

Jika Diklasifikasikan berdasarkan sebab – sebab munculnya penderitaan manusia itu ada dua, yang pertama yaitu Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia, dan yang kedua Penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan / azab tuhan.

A. Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia
Penderitaan yang menimpa manusia karena perbuatan buruk manusia dapat terjadi dalam hubungan sesame manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Penderitaan ini kadang disebut dengan nasib buruk. Nasib buruk ini dapat diperbaiki manusia supaya menjadi baik. Dengan kata lain, manusialah yang dapat memperbaiki nasibnya. Allah SWT berfirman, Aku tidak akan pernah merubah nasib hambaku, melainkan Hambaku sendirilah yang merubahnya. Sudah jelas Tuhan tidak akan mengubah nasib hambanya, karena atas usaha hambanya sendirilah yang bias mengubah nasibnya itu. Adapun perbedaan antara nasib buruk dan takdir, kalau takdir Tuhan yang menjadi penentunya sedangkan nasib buruk itu manusia lah penyebabnya.

Karena Perbuatan buruk antara sesama manusia menyebabkan menderitanya manusia yang lain, contohnya :

Pembantu rumah tangga yang diperkosa, disekap, dan disiksa oleh majikannya, sudah pantas jika majikannya yang biadab itu diganjar dengan hukuman penjara oleh pengadilan negeri Surabaya supaya perbuatannya itu dapat diperbaiki sekaligus merasakan penderitaan yang telah ia berikan kepada orang lain. Sedangkan pembantu yang telah menderita itu dipulihkan.

Perbuatan buruk orang tua Arie Hanggara yang menganiaya anak kandungnya sendiri sampai mengakibatkan kematian, sudah pantas jika dijatuhkan hukuman oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya perbuatannya itu dapat diperbaiki dan sekaligus merasakan penderitaan anaknya.3. Perbuatan buruk para pejabat pada zaman orde lama dituliskan oleh seniman Rendra dalam puisinya “bersatulah pelacur – pelacur kota Jakarta”, perbuatan buruk yang merendahkan derajad kaum wanita tidak lebih dari pemuas nafsu seksual. Kaya Rendra ini dipandang sebagai salah satu usaha memperbaiki nasib buruk itu dengan mengkomunikasikannya kepada masyarakat termasuk pejabat dan pelacur ibu kota itu.

Perbuatan buruk manusia terhadap lingkungannya pun dapat menimbulkan bagi penderitaan bagi manusia yang lainnya. Tetapi kebanyakan manusia tidak menyadari karena perbuatannya lah yang menimbulkan penderitaan pada manusia yang lainnya. Kebanyakan manusia baru menyadari kesalahannya ketika bencana yang menimbulkan penderitaan bagi manusia yang lainnya itu sudah terjadi. Contohnya :1. Musibah banjir dan tanah longsor di lampung selatan bermula dari penghunian liar di hutan lindung, kemudian dibabat menjadi lahan tandus dan gundul oleh manusia – manusia penghuni liar itu. Akibatnya beberapa jiwa jadi korban banjir, ratusan rumah hancur, belum terhitung lagi jumlah ternak dan harta benda yang hilang / musnah. Segenap lapisan masyarakat, pemerintah dan ABRI bekerja sama untuk membebaskan para korban dari penderitaan yang mereka derita itu.

Perbuatan Lalai, mungkin kurang control terhadap tangki – tangki penyimpanan gas – gas beracun dari perusahaan “Union Carbide” di India. Gas – gas beracun dari tangki penyimpanan bocor memenuhi dan mengotori daerah sekitarnya, mengakibatkan ribuan penduduk penghuni daerah itu mati lemas, dan cacat fisik. Inilah penderitaan manusia karena perbuatan lalai dari pekerjaan atau pimpinan perusahaan itu. Ia bertanggung jawab untuk memulihkan penderitaan manusia disitu.

Kesimpulan : Menurut saya penderitaan adalah menanggung atau menjalani sesuatu yang sangat tidak menyenangkan. Tentu saja penderitaan tidak akan mucul jika tidak ada yang menyebabkannya untuk muncul.



MANUSIA DAN KEINDAHAN

Manusia dan keindahan

Menurut ilmu filsafat seni manusia adalah makhluk pemuja keindahan. lewat panca indera manusia dapatmenikmati keindahan dan setiap saat tak dapat berpisah dengannya, serta  berupaya untuk dapat menikmatinyadalam waktu yang lama. Kalau tidak dapat memperolehnya manusia mencari kian kemari agar dapat menemukan dan memuaskan rasa dahaga akan keindahan.
Manusia setiap waktu memperindah diri, pakaian, rumah, kendaraan dan sebagainya agar segalanya tampak mempesona dan menyenangkan bagi yang melihatnya. Semua ini menunjukkan betapa manusia sangat gandrung dan mencintai keindahan. Seolah-olah keindahan termasuk konsumsi vital bagi indera manusia. Tampaknya kerelaan orang mengeluarkan dana yang relatif banyak untuk keindahan dan menguras tenaga serta harta untuk menikmatinya, seperti bertamasya ke tempat yang jauh bahkan berbahaya, hal ini semakin mengesankan betapa besar fungsi dan arti keindahan bagi seseorang. Agaknya semakin tinggi pengetahuan, kian besar perhatian dan minat untuk menghargai keindahan dan juga semakin selektif untuk menilai dan apa yang harus dikeluarkan untuk menghargainya, dan ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi orang yang dapat menghayati keindahan.
 
Hakekat dari Keindahan
Keindahan adalah susunlah kualitas atau pokok tertentu yang terdapat pada suatu hal kulitas yang paling disebut adalah kesatuan (unity) keselarasan (harmony) kesetangkupan (symmetry) keseimbangan (balance) dan pertentangan (contrast).
Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi manusia.
Filsuf abad pertengahan Thomas Amuinos mengatakan bahwa keindahan adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.
Menurut luasnya pengertian keindahan dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Keindahan dalam arti luas
Keindahan dalam arti luas menurut para ahli, yaitu :
a. Menurut The Liang Gie keindahan adalah ide kebaikan
b. Menurut Pluto watak yang indah dan hukum yang indah
c. Menurut Aristoteles keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan
2. Keindahan dalam arti estetik murni
Yaitu pengalaman estetik seseorang dalam hubungan dengan segala sesuatu yang diserapnya.
3. Keindahan dalam arti terbatas
Yaitu yang menyangkut benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan yakni berupa keindahan bentuk dan warna
Cinta sangat kuat sekali dalam membangkitkan daya kreativitas para seniman unutk menciptakan keindahan bagi para seniman untuk menciptakan keindahan bagi para seniman kreativitas itu hipotesisnya abstrak. Seperti yang dikemukakan oleh Keatas keindahan adalah konsep yang baru dapat berkomunikasi setelah mempunyai bentuk. Konsep itu sendiri abstrak dan kabur dia ada akan tetapi tidak dapat berbicara dengan seniman sebelum ada imajinasi yang menghubungkan seniman itu dengan konsepnya sendiri setelah konsepnya terbentuk, barulah konsep keindahan seniman berdialog dengan pembaca, seperti gesang pada waktu bermain-main di Bangawan Solo ia heran sungai yang airnya tak seberapa itu pada waktu banjir sangat mengerikan orang yang melihatnya ia merenung ia memperoleh konsep keindahan setelah konsep itu diberi bentuk ialah lagu “Bengawan Solo” maka barulah dapat berkomunikasi
Dalam proses jiwa seniman pada waktu merenung dalam rangka menciptakan keindahan menurut Koats selalu diliputi rasa ragu-ragu, takut ketidak tentuan, misterius (negative capability), justru seniman yang tidak memiliki kemampuan negative tidak mampu menciptakan keindahan, kemampuan negative ini identik dengan proses mencari (ialah mencari keindahan) karena yang bersangkutan merasa belum puas atas keindahan yang telah diciptakannya.
Kontemplasi adalah suatu proses bermeditasi merenungkan atau berpikir penuh dan mendalam untuk mencari nilai-nilai, makna, manfaat dan tujuan atau niat suatu hasil penciptaan. Dalam kehidupan sehari-hari orang mungkin berkontemplasi dengan dirinya sendiri atau mungkin juga dengan benda-benda ciptaan Tuhan atau dengan peristiwa kehidupan tertentu berkenaan dengan dirinya atau di luar dirinya.
Di kalangan umum kontemplasi diartikan sebagai aktivitas melihat dengan mata atau dengan pikiran untuk mencari suatu dibalik yang tampak atau tersurat misalnya, dalam ekspresi : seseorang sedang berkontemplasi dengan bayang-bayang atau dirinya dimuka cermin.
Seorang filosuf bernama Jac Ques Maritain mengatakan bahwa seni itu memberi kesempatan yang mustahil kepada manusia untuk berpacu dengan kontemplasi, yang akan menghasilkan suatu kegembiraan spiritual yang malampaui batas setiap jenis kegembiraan yang lain.

Keindahan adalah identik dengan kebenaran, keindahan adalah kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang tidak mengandung kebenaran tidak indah.
Ada dua nilai terpenting dalam keindahan
1. Nilai ekstrinsik yakni nilai yang sifatnya sebagai alat atau membantu untuk sesuatu hal. Contohnya tarian yang disebut halus dan kasar.
2. Nilai intrinsik adalah sifat baik yang terkandung di dalam atau apa yang merupakan tujuan dari sifat baik tersebut, contohnya pesan yang akan disampaikan dalam suatu tarian.
Teori estetika keindahan adalah Jean M. Filo dalam bukunya “Current Concepts of Art” dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu :
1. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu subjektif adanya yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan kurang indah dalam pikirannya sendiri. Barangkali pernah juga kita dengar pepatah “Des Gustibus Non Est Disputandum” selera keindahan tak bisa diperdebatkan.
2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan objektif adanya, yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada pada suatu objek, artinya seekor kupu-kupu memang lebih indah dari pada seekor lalat hijau.
3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif, artinya kualitas keindahan itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek substansi. Ada tiga hal yang nyata ketika seseorang menyatakan bahwa sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan (Integrity) ada keselarasan (Harmony) serta kejelasan (Clearity) pada objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai hukum keindahan.
H. C Wyatt meneliti alasan-alasan yang biasa diberikan orang apabila mereka mengatakan sesuatu itu indah, dan ia menemukan bahwa banyak sekali orang menganggap sesuatu itu indah karena menyebabkan ia bersosialisasi pada suatu yang pernah mengharukannya dahulu, harapan-harapannya dan seterusnya. Ia menganggap alasan-alasan ini sebagai alasan-alasan non estetik.

Kesimpulan : manusia dan keindahan , keindahan itu buat manusia mempunyai arti yang sangat luas. Baik indah dalam memperelok diri, indah dalam hasil karya, indah dalam berpakaian. Indah itu sudah menjadi sifat didalam diri manusia yang tidak aneh lagi. Indah itu sesuatu yang sangat luar biasa.

MANUSIA DAN CINTA KASIH

 Menurut kamus umum bahasa indonesia karya w.j.s. poerwadarminta, cinta adalah rasa sangat suka(kepada) atau (rasa) sayang (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tetarik hatinya. Sedangkan kata kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta dan kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta. Karena itu cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka(sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.
    Walaupun cinta kasih mengandung arti hampir bersamaan, namun terdapat perbedaan juga antara keduanya. Cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa, sedangkan kasih lebih keluarnya; dengan kata lain bersumber dari cinta yang mendalam itulah kasih dapat diwujudkan secara nyata.
   
 Cinta memegang peran yang penting dalam kehidupan manusia, sebab cinta merupakan landasan dalam kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga dan pemeliharaan anak, hubungan yang erat dimasyarakat, dan hubungan manusiawi yang akrab. Demikian pula cinta adalah pengikat yang kokoh antar manusia dengan tuhannya sehingga manusia menyembah tuhan dengan ikhlas, mengikuti perintahnya, dan berpegang teguh pada syariatnya.
Cinta memiliki tiga tingkatan, yaitu tinggi, menengah dan rendah.
Cinta tingkat tertinggi adalah cinta kepada tuhan.
Cinta tingkat menengah adalah cinta kepada orangtua, anak, saudara, istri atau suami dan kerabat.
Cinta tingkat terendah adalah cinta yang lebih mengutamakan cinta keluarga, kerabat, harta dan tempat tinggal.

Menurut ibnu al-arabi
Mari kita simak pendapat Ibnu al-arabi (tokoh filosofo islam) mengenai rasa cinta. Ibnu al-araby membagi cinta pada 3 tingkatan, yaitu:

1.Cinta Natural. cinta ini bersifat subjektif, kita lebih mementingkan keuntungan diri sendiri. Contohnya, kita dapat mencintai seseorang karna dia telah menolong kita, berbuat baik pada kita. Seperti cintanya seekor kucing pada majikannya karna telah merawatnya.

2.Cinta Supranatural. Cinta ini brsifat objektif, tanpa pamrih. dimana kita akan mencintai seseorang dengan tulus tanpa mengharapkan timbal balik walau masih ada muatan subjektif. Contohnya seperti cintanya seorang ibu pada anaknya, ia rela berkorban apapun dan bgaimanapun caranya demi kebaikan anaknya walaupun tanpa ada balasan (rasa cinta) dari anaknya tersebut. Pada tingkat inilah kita akan mulai memahami pepatah yang menyabutkan “CINTA TAK HARUS MEMILIKI”

3.Cinta Ilahi. Inilah kesempurnaan dari rasa cinta. Kita tidak hanya akan mendahulukan kepentingan objek yand kita cintai,. Lebih dari itu, ketika kita telah mencapai tingkatan ini kita tidak akan lagi melihat diri kita sebagai sesuatu yang kita miliki, penyerahan secara penuh, sirnanya kepentingan pribadi. Kita merasa bahwa apapun yang kita miliki adalah milik objek yang kita cintai.

Kesimpulan : jadi manusia dan cinta kasih itu mempunyai hubungan yang sangat erat . cinta itu rasa sangat suka(kepada) atau (rasa) sayang (kepada), ataupun (rasa) sangat kasih atau sangat tetarik hatinya. Sedangkan kasih itu perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Jadi dapat disimpulkan bahwa cinta kasih itu adalah perasaan suka(sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan.

Rabu, 07 Maret 2012

ILMU BUDAYA DASAR

 PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASAR
Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang di harapkan dapat memberikan pengetahun dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusi dan kebudayaan.
Istilah Ilmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “The Humanities”. Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humanus yang bia diartikan manusia,berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus.
Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bhwa ilmu pengetahuan di kelompokan dalam tiga kelompok besar , yaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah (natural science)
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode ilmiah.
2. Ilmu-ilmu social (social science)
Ilmu-ilmu social bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu di guanakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
3. Pengetahuan budaya (the humanities)
Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pernyataan-pernyatan yang bersifat unik, kemudian di beri arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) di batasi sebagi pengetahuan yang mencakup keahlian disiplin seni dan filsafat.
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa inggris di sebut dengan Basic Humaities. pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengethuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji msalah-masalah dan budaya

TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR
Penyajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang di harapkan di kembangakan untuk mengkaji mslah-masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budya dasar semata-mata sebagai salahsatu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya. Maupun menyangkut dirinya sendiri.
Ilmu budaya dasar diharapkan dapat :
1. Mengusahakan penajaman kepekatan mahasiswa terhadap lingkungan budaya
2. Member kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pndangan mereka tentang masalah kemanusiaan dan kebudayaan serta mengembangkan daya kritis,
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing.
4. Mengushakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain.
RUANG LINGKUP ILMU BUDAYA DASAR
Ada 2 masalah pokok yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkuo kajian mata kuliah imu budaya dasar , yaitu :
1. Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapkan masalah kemanusiaan dn berbudaya yng dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya.
2. Hakekat manusia yang satu tau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kehidupan masing-masing jaman dan tempat.
Menilik kedua masalah pokok yang bias dikaji dlam mata kuliah ilmu budya dasar tersebut diatas manpak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian.
Pokok bahasan yang akan dikembangkan adalah :
- Manusian dan cinta kasih
- Manusia dan keindahan
- Manusisa dan penderitaan
- Manusia dn keadilan
- Manusia dan pandangan hidup
- Manusia dan tanggung jawab serta pengabdian
- Manusia dan kegelisahan
- Manusia dan harapan.
Kedelapan pokok bahasan itu termasuk dalam karya yang tercakuo dalam pengetahuan budaya. Perwujudan mngenai cinta, misalnya, terdapat dalam karya sastra, tarian, musical, ilsafat, lukisan, patung dan sebagainya.
Ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra, ilmu tari, ilmu filsafat dan lain ilmu yang terdapat dalam pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar hanya mempergunkan karya-karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya untuk mendekti masalah-masalah kemanusiaan dan budaya.

ANDINI WAHYU H / 1KA15 / 10111774

Senin, 30 Januari 2012

awalnya gue selalu sabar denger ocehan nyokap gue, tapi lama kelamaan gue gak tahan sama ocehan dia. rasanya pengen nangis banget gue :'(
dia bisa ngomong gitu, tapi dia gak tau gimana perasaan gue, dia gak pernah jaga perasaan gue YaAllah :'(
gue gak tau harus cerita ini kesiapa, gue gak siap untuk ceita kesiapapun :'(
ini terlalu sulit banget buat gue .

1 org yg cuma bisa ngertiin gue yaitu bokap gue, cuma bokap gue yg bisa ngertiin gue gimana keadaan gue. sedangkan nyokap gue dia bisanya ngomong aja .
dia selalu menghujat gue ini itu tanpa dia mikirin perasaan, rasanya gue pengen banget NANGIS :'((((

bokap gue segala-galanya buat gue, gue gak tau kalo gak ada beliau apa jadinya gue :')
gue gak tau harus ngomong apa, terlalu banyak banget beban gue .
tapi gue coba terlihat tegar dan kuat didepan semua orang walaupun sebenarnya didalem diri gue, gue SAKIT BANGET :')

Sabtu, 07 Januari 2012

Warga negara

Ciri-ciri dan sifat hukum


Ciri hukum adalah :

-          Adanya perintah atau larangan

-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1.    Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara

2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.

3.    Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama

4.    Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut

5.    Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum

1.    Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

-          Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

-          Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

-          Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2.    Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam

-          Hukum tertulis, yang terbagi atas

a.     Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

b.     Hukum Tertulis tak dikodifikasikan

-          Hukum tak tertulis

3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

-          Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

-          Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

-          Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :

-          Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

-          Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

-          Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5.    Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

-          Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

1.    Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

-          Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

2.    Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

-          Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

3.    Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :

-          Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

-          Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

"PEMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA"

Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Beberapa Kasus Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia

Kasus-kasus inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal. Antara lain

1. Tingkat Kekayaan Seseorang
Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi pada bulan Februari ini adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan cepat. Demikian pula yang terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Texmaco, dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya.

Dibandingkan dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan negara “hanya” sekian puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa kekayaanlah yang menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi.


2. Tingkat Jabatan Seseorang
Kasus Ancolgate berkaitan dengan studi banding ke luar negeri (Australia, Jepang, dan Afrika Selatan) yang diikuti oleh sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D. Dalam studi banding tersebut anggota DPRD yang berangkat memanfaatkan dua sumber keuangan yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI sebesar 5.2 milyar
rupiah dan uang saku dari PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar 2,1 milyar rupiah. Dalam kasus ini, sembilan orang staf Bapedal dan Sekwilda dikenai tindakan administratif, sementara Kepala Bapedal DKI Bambang Sungkono dan Kepala
Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad tidak dikenai tindakan apapun.

Dalam kasus ini, terlihat penyelesaian masalah dilakukan segera setelah media cetak dan elektronik menemukan ketidakberesan dalam masalah pendanaan studi banding tersebut. Penyelesaian secara administratif ini seakan dilakukan agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Rasa ketidakadilan masyarakat terusik
tatkala sanksi ini hanya dikenakan pada pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk mengusut kasus ini sampai ke pejabat tertinggi di DKI, yaitu Gubernur Sutiyoso, yang sebagai komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol ikut bertanggungjawab.

3. Nepotisme
Terdakwa Letda (Inf) Agus Isrok, anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral (TNI) Subagyo HS, diperingan hukumannya oleh mahkamah militer dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara . Disamping itu, terdakwa juga dikembalikan ke kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis mahkamah militer tinggi. Putusan ini terasa tidak adil dibandingkan dengan vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang didasarkan atas pelaksanaan UU Psikotropika. Disamping itu, proses pengadilan ini juga memperlihatkan eksklusivitas
hukum militer yang diterapkan pada kasus narkoba.

4. Tekanan Internasional
Kasus Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 6 September 2000, yang menewaskan tiga orang staf UNHCR mendapatkan perhatian internasional dengan cepat. Dimulai dengan keluarnya Resolusi No. 1319 dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), surat dari Direktur Bank Dunia kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, permintaan DK PBB untuk mengirim misi penyelidik kasus Atambua ke Indonesia, desakan CGI (Consultatif Group on Indonesia), sampai dengan ancaman embargo oleh Amerika Serikat. Tekanan internasional ini mengakibatkan cepatnya pemerintah bertindak, dengan segera melucuti persenjataan milisi Timor Timur dan mengadili beberapa bekas anggota milisi Timor Leste yang dianggap bertanggung jawab.

Apabila dibandingkan dengan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di bagian lain di Indonesia, misalnya : Ambon, Aceh, Sambas, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang mengalami penyelesaian secara cepat dan tanggap dari aparat.
Dalam enam bulan sejak kasus ini terjadi, kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti, dan situasi kembali aman dan normal. Meskipun ada perhatian internasional dalam kasus-kasus kekerasan lain di Indonesia, namun tekanan yang terjadi tidak sebesar pada kasus Atambua. Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan kecepatan aparat melakukan penegakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.


Beberapa Akibat Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia

Inkonsistensi penegakan hukum di atas berlangsung terus menerus selama puluhan tahun. Masyarakat sudah terbiasa melihat bagaimana law in action berbeda dengan law in the book. Masyarakat bersikap apatis bila mereka tidak tersangkut paut dengan satu masalah yang terjadi. Apabila melihat penodongan di jalan umum, jarang terjadi masyarakat membantu korban atau melaporkan pelaku kepada aparat. Namun bila mereka sendiri tersangkut dalam suatu masalah, tidak jarang mereka memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum ini. Beberapa contoh kasus berikut ini menunjukkan bagaimana perilaku masyarakat menyesuaikan diri dengan pola inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.


1. Ketidakpercayaan Masyarakat pada Hukum
Masyarakat meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka,dan sedapat mungkin dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah jamak dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yang bersangkutan agar tidak membawa kasusnya ke pengadilan . Memang dalam hukum perdata, dikenal pilihan
penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun tidak demikian hal nya dengan hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan. Di Indonesia, bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan diluar pengadilan.

2. Penyelesaian Konflik dengan Kekerasan
Penyelesaian konflik dengan kekerasan terjadi secara sporadis di beberapa tempat di Indonesia. Suatu persoalan pelanggaran hukum kecil kadang membawa akibat hukuman yang sangat berat bagi pelakunya yang diterima tanpa melalui proses pengadilan. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong yang dilakukan massa beberapa waktu yang lalu merupakan contoh. Menurut Durkheim masyarakat ini menerapkan hukum yang bersifat menekan (repressive). Masyarakat menerapkan sanksi tersebut tidak atas pertimbangan rasional mengenai jumlah kerugian obyektif yang menimpa masyarakat itu, melainkan atas dasar kemarahan kolektif yang muncul karena tindakan yang menyimpang dari pelaku. Masyarakat ingin memberi pelajaran kepada pelaku dan juga pada memberi peringatan anggota masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama.

3. Pemanfaatan Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dalam beberapa kasus yang berhasil ditemukan oleh media cetak, terbukti adanya kasus korupsi dan kolusi yang melibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yang menjadi perantara antara terdakwa dan aparat penegak hukum. Fungsi pengacara yang seharusnya berada di kutub memperjuangkan keadilan bagi terdakwa , berubah menjadi pencari kebebasan dan keputusan seringan mungkin dengan segala cara bagi kliennya. Sementara posisi polisi dan jaksa yang seharusnya berada di kutub yang menjaga adanya kepastian hukum, terbeli oleh kekayaan terdakwa. Demikian pula hakim yang seharusnya berada ditengah-tengah dua kutub tersebut, kutub keadilan dan kepastian hukum, bisa jadi condong membebaskan atau memberikan putusan seringan-ringannya bagi terdakwa setelah melalui kesepakatan tertentu.

4. Penggunaan Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Campur tangan asing bagaikan pisau bermata dua. Disatu pihak tekanan asing dapat membawa berkah bagi pencari keadilan dengan dipercepatnya penyidikan dan penegakan hukum oleh aparat. Lembaga asing non pemerintah biasanya aktif melakukan tekanan-tekanan semaam ini, misalnya dalam pengusutan kasus pembunuhan di Aceh, tragedi Ambon, Sambas, dan sebagainya.

Namun di lain pihak tekanan asing kadang juga memberi mimpi buruk pula bagi masyarakat. Beberapa perusahaan asing yang terkena kasus pencemaran lingkungan, gugatan tanah oleh masyarakat adat setempat, serta sengketa perburuhan, kadang menggunakan negara induknya untuk melakukan pendekatan dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kepentingan mereka, tanpa membiarkan hukum untuk menyelesaikannnya secara mandiri. Tekanan tersebut dapat berupa ancaman embargo, penggagalan penanaman modal, penghentian dukungan politik, dan sebagainya. Kesemuanya untuk meningkatkan posisi tawar mereka dalam proses hukum yang sedang atau akan dijalaninya.

Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.


Nama : Andini Wahyu Hapsari
Kelas : 1KA15
NPM   : 10111774